commissioner vs commissioner
Dalam beberapa hari terakhir, terdapat berita yang sangat menarik perhatian publik di Indonesia, terkait dengan penangkapan dan ditahannya anggota Komisi Yudisial Irawady Yoenoes karena diduga menerima dana haram dari Freddy Santoso, pemilik dan penjual tanah yang tanahnya akan didirikan kantor Komisi Yudisial. Pro dan kontra tentu muncul dalam persoalan ini, sudah lumrah. Hanya saja menarik juga jika hal ini dikaitkan dengan lembaga-lembaga baru yang ada di Indonesia, kritik pertama yang muncul ketika KPK terbentuk adalah orang-orang yang terpilih bukanlah orang terbaik, para komisioner KPK terpilih menjawab dengan kerja-kerja kongkrit. Kritik kedua muncul, karena KPK dianggap tebang pilih dalam penanganan kasus-kasus korupsi, KPK hanya berani kepada orang yang tidak dan atau tidak lagi memiliki jaringan dan kekuatan ekonomi~politik. Terhadap kritik kedua ini, belum ada respon yang memuaskan. Sementara itu KY yang juga merupakan lembaga baru, semenjak kehadirannya langsung berbenturan dengan Mahkamah Agung sebagai konsekwensi pengawasan terhadap para hakim. Dan saat ini, Komisioner dari KY diperiksa oleh Komisioner dari KPK, hal ini dapat dipandang sebagai upaya penegakan hukum dan sekaligus sebagai proses saling kontrol antar institusi~sepanjang diatur UU~ sedang berjalan, selain kontrol dari masyarakat.
Comments