Kewenangan KOMNAS HAM

Perdebatan tentang kewenangan KOMNAS HAM RI menjadi menarik jika dilihat dari beberapa aspek; politik, hukum dan kebutuhan akan masyarakat terhadap lembaga ini. Saya merasakan expetasi masyarakat yang tinggi terhadap lembaga ini, siapa masyarakat dalam hal ini? tentu jika dilihat dari daftar hadir adalah mereka yang menjadi korban kebijakan/policy pemerintah. Sebagian besar masyarakat kita yang dimiskinkan belum mendapatkan tempat yang selayaknya, posisinya dalam politik dan ekonomi rapuh dan cenderung tidak terlindungi oleh system yang ada, dalam perspektif ini tidak salah kemudian jika tuntutan kewenangan KOMNAS HAM semata untuk mengefektifkan perlindungan baik dengan preventive maupun penegakan hukum bagi para pelaku yang diduga melanggar hak-hak masyarakat, sementara disisi itu lembaga lain memiliki kesibukannya sendiri. Kita bayangkan jika, kasus penggusuran rakyat miskin dari pemukimannya kita kirim ke kepolisian atau kejaksaan? apa yang akan terjadi?. Dalam politik, kewenangan adalah sesuatu yang harus dimiliki, tanpa itu maka politik akan tumpul, akan tetapi kewenangan sering berkonotasi kesewenangan atau gagah-gagahan. Dalam kontek kewenangan KOMNAS HAM lebih fokus pada perimbangan kewenangan yang dimiliki oleh negara dengan masyarakat dimana KOMNAS HAM dapat menjadi bagian dari kepentingan masyarakat sesuai dengan tujuan dilahirkannya lembaga ini. Dari sisi hukum, ketentuan yang sudah ada dapat dirubah dengan alasan-alasan yang tepat, salah satunya adalah yang saya sampaikan diatas. Sejauh kepentingan dan tujuan nya jelas, maka tidak akan terjadi benturan, misalnya untuk urusan korupsi, Indonesia memiliki; kepolisian, kejaksaan, Timtastipikor dan KPK. Saya sebagai komisioner, mendukung sepenuhnya penambahan kewenangan KOMNAS HAM, jadi bukan semata ingin "menangkap orang" tapi lebih kepada kondisi sosiologis masyarakat yang memerlukan.

Comments

Popular Posts